Tutorial Pengisian E-SKP Untuk Dosen ASN
March 15, 2025credit: X @KemenkoInfra |
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan beban kinerja yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi indikator penilaian. Sebagai ASN, SKP akan menjadi tolak ukur prestasi dosen dalam melaksanakan tugasnya mengemban tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, SKP menjadi syarat untuk setiap dosen mengajuka kenaikan jabatan maupun kenaikan pangkat.
Sejak tahun 2023, pembuatan SKP sudah bermigrasi ke elektronik sehingga setiap Dosen ASN diwajibkan mengisi SKP.
Berikut ini tutorial mengisi e-SKP bagi dosen ASN:
Login
Pertama, silahkan login melalui halaman melalui website https://skp.sdm.kemdikbud.go.id/skp/site/login.jsp. Masukkan username dan password dimana username merupakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sedangkan password sesuai dengan password akun DIKBUDHR. Apabila belum memiliki akun ataupumaka silahkan hubungi admin kampus masing-masing.
Set Tahun dan Periode
Setelah berhasil login maka akan lansgung masuk ke beranda. Selanjutnya, set tahun dan periode sebelum melakukan penyusunan rencana SKP. Set tahun misalnya tahun 2024 sedangkan periode 01 Januari 2024 - 31 Desember 2024 lalu klik SET.
Klik Perbaru Data Pegawai dan atau Tambah Riwayat jika ada perubahan data
Namun, untuk periode tergantung dari masa kerja dan atau jabatan fungsional, apabila kalian baru masuk atau terhitng mulai tanggal (TMT) SK jabatang fungsional terakhir yaitu pada 19 Juni maka pengisian periode SKP akan menyesuaikan mejnadi 19 Juni 2024 - 31 Desember 2024.
Kalian dapat memulai mengisi Rencana SKP melalui fitur di dashboar sebelah kiri SKP lalu klik Rencana SKP
Klik Buat SKP
Jika muncul "Pimpinan Anda belum membuat SKP, atau statusnya belum disetujui. Silakan hubungi pimpinan Anda." maka kalian harus memastikan Pejabata Penilai Kerja kalian harus menyelesaikan SKP miliknya terlebih dahulu baru kalian dapat mengisi Rencana SKP.
Pada Rencana SKP ada 3 poin yaitu Utama, Tambahan, dan Perilaku Kerja
Pada poin Utama merupakan hasil kerja dari pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Klik ??? untuk menambahkan hasil kerja (non cascading)
Maka akan muncul kolom yang berisi:
Peran [pada bagian ini sudah terisi otomatis berdasarkan unit kerja]
Hasil Kerja [hasil kerja yang ingin dimasukkan]
Penugasan Dari [Pejabat yang memberikan penugasan atau menandatangani surat penugasan)
Indikator [bukti dari pelaksanaan hasil kerja]
Untuk memudahkan saya akan memberikan contoh masing-masing untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan
Peran
Hasil Kerja: Pengajaran Mata Kuliah Bahasa Inggris dengan RPS dan tepat waktu pada semester (II)
Penugasan Dari: Penugasan dari Rektor Universitas Sulawesi Barat
Indikator: Jumlah kelas yang diampu sebanyak 1 kelas dalam 3 kali pertemuan: PTK 2021; SK Dosen Pengampu Mata Kuliah dari Dekan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Sulawesi Barat; Daftar Hadir & Monitoring Perkuliahan; Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA)
Penelitian
Peran
Hasil Kerja: Luaran penelitian yang telah dipublikasikan Semester Genap Tahun Akademik 2023-2024
Penugasan Dari: Penugasan dari Dekan Fakultas Peternakan dan Perikanan
Indikator: Artikel yang dimuat dalam jurnal nasional terakreditasi Kemenristekdikti sebanyak 1 Jurnal (SINTA 3); Hasil penelitian/hasil pemikiran dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis (book chapter) nasional sebanyak 2 book chapter
Pengabdian Kepada Masyarakat
Peran
Hasil Kerja: Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat pada Semester Genap Tahun Akademik 2023-2024
Penugasan Dari: Penugasan dari Dekan Fakultas Peternakan dan Perikanan
Indikator: Artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah pengabdian kepada masyarakat terakreditasi Kemenristekdikti sebanyak 2 Jurnal (SINTA 3 dan SINTA 4)
Perlu diperhatikan bahwa untuk memasukkan semua hasil kerja sesuai dengan periode kerja. Apabila setahun penuh maka hasil kerja yang dimasukkan yaitu semester genap dan semester ganjil. Agar memudahkan urus sesuai semester dan hasil kerja.
Pada poin Tambahan merupakan tugas tambahan yang diberikan atu kegiatan yang berada di luar instansi.
Kolom yang disi masih sama dengan Poin Utama
Peran
Hasil Kerja: Melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi Semester Ganjil Tahun Akademik 2024-2025 (Penugasan dari Dekan Fakultas Peternakan dan Perikanan)
Penugasan Dari: Penugasan dari Dekan Fakultas Peternakan dan Perikanan
Indikator: Sertifikat
Pada poin Lampiran merupakan dukungan sumber daya pada tempat bekerja
Dukungan Sumber Daya
- Sumber daya manusia
- anggaran
- peralatan kerja
- pendampingan pimpinan
- sarana dan pra sarana
Skema Pertanggungjawaban
- jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja pegawai
- bukti kinerja yang diharapkan
Konsekuensi
- konsekuensi positif dalam hal capaian kinerja pegawai memenuhi ekspektasi pimpinan
- konsekuensi negatif dalam hal capaian kinerja pegawai tidak memenuhi ekspektasi pimpinan
Masukkan semua hasil kerja yang teah dilakukan pada periode kerja di tahun tersebut. Sebaiknya sesuaikan dengan hasil kerja dari Beban Kerja Dosen (BKD) yang diisi melalui aplikasi seperti aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi yang digunakan di kampus saya. Meskpiun belum semua kampus menggunakan SISTER untuk sistem pelaporan BKD.
Setelah memasukkan semua hasil kerja dan memastikan semua berwarna biru maka sudah bisa mengajukan dengan mengklik Ajukan SKP. Jika masih ada yang berwarna merah berarti masih ada kolom yang harus diisi. Setelah mengajukan SKP maka tinggal menunggu Pejabat Penilai Kinerja menyetujujinya. Jika sewaktu-waktu ada perubahan maka tinggal membatalkan terlebih dahulu namun jika sudah disetujui Pejabat Penilai Kinerja maka harus dibatalkan oleh Pejabat Penilai Kinerja terlebih dahulu.
Setelah pengajuan SKP disetujui maka sudah bisa melanjutkan ke Realisasi SKP.
Klik Realisasi SKP
Mulai tahun 2024, Realisasi SKP terbagi atas 4 yaitu Evaluasi Triwulan 1, Evaluasi Triwulan 2, Evaluasi Triwulan 3 dan Evaluasi Triwulan 4 serta ditambah dengan Evaluasi akhir. Sebelumnya pada tahun 2023 Realisasi SKP hanya terdiri atas 1 bagian.
Untuk evaluasi triwulan 1 yaitu hasil kerja mulai Januari hingga Maret, begitu seterusnya pada triwulan selanjutnya. Sedangkan Evaluasi Akhir merupakan seluruh hasil kerja pada tahun tersebut.
Demi mempermudah pengisian semua hasil kerja di Semester Genap akan saya masukkan baik di Evaluasi Triwulan 1 dan 2, sehingga hasil kerja yang ada pada Evaluasi Triwulan 1 sama dengan Evaluasi Triwulan 2 yang membedakan hanya Indikatornya. Untuk Evaluasi Triwulan 1, Indikatornya hanya berupa surat tugas atau penugasan sedangkN Evaluasi Triwulan 2 sudah memasukkan semua Indikatornya.
Begitu pula dengan hasil kerja pada Semester Ganjil saya masukkan di Evaluasi Triwulan 3 dan 4 dengan menerapkan sistem yang sama pada Evaluasi Triwulan 1 dan 2.
0 komentar
Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.