Kategori Perguruan Tinggi Negeri

March 11, 2025

Sejak masih bocah kemudian menjadi mahasiswa lalu bekerja menjadi dosen memang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selalu menjadi sorotan. Perguruan Tinggi Negeri merupakan perguruan tinggi yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh pemerintah. Ada berbagai alasan dibalik kepopuleran dari Perguruan Tinggi Negeri seperti biaya kuliah yang lebih murah namun fasilitas yang sudah memadai tapi wajar saja sih karena memang perguruan tinggi negeri kan disubsidi oleh negara. Selain itu, peluang kerja yang lebih besar dan tentu saja pride atau gengsi–nya yang lebih tinggi membuat perguruan tinggi negeri lebih popular.

Nah, mungkin ada yang sudah sering kendengat terkait PTN BH, PTN BLU, maupun PTN SATKER? Bagi mahasiswa, tenaga kependidikan maupun dosen biasanya sudah cukup sering mendengar istilah ini. Bagi yang masih awan ataupun masih bingung terkait istilah tersebut maka jangan khawatir. Biar saya jelasin lewat tulisan ini.

Perguruan Tinggi Negeri sendiri memiliki kategori berdasarkan tingkat ekonomi dan pengelolaan keuangannya. Hal ini akan berdampak kepada yang ingin menjadi mahasiswa khususnya terkait berapa besaran uang kuliah tinggal (UKT) yang harus dibayarkan ataupun terkait perekrtuan pegawai di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri sebingga perlu bagi kalian untut mencermati maupun memperhatikan status perguruan tingginya.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Hak otonomi penuh yang dimaksud terkait dengan pengelolaan keuangan dan sumber daya yang ada di dalam kampusnya. Oleh karena itu, PTN BH dapat mengangkat tenaga tetap non PNS, menaikkan uang kuliah Tunggal (UKT), serta membuka dan menutup program studi (prodi). PTN BH akan lebih mandiri secara finansial layaknya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana akan membuka usaha yang menghasilkan seperti hotel, rumah sakit, dan lainnya namun tetap harus akuntabel.

Perlu dihighlight nih. Berhububng saya adalah dosen jadi kurang lengkap rasanya kalau tidak membahas terkait tunjangan. Jadi, PTN BH sudah memberikan tunjangan kepada dosen-dosennya yang dikenal dengan istilah remunerasi.

Berikut kampus–kampus PTN BH:

  1. Institut Pertanian Bogor – IPB
  2. Institut Teknologi Bandung – ITB
  3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember – ITS
  4. Universitas Airlangga – UNAIR
  5. Universitas Andalas – UNAND
  6. Universitas Brawijaya – UB
  7. Universitas DiponegoroUNDIP
  8. Universitas Gadjah Mada – UGM
  9. Universitas Hasanuddin – UNGAS
  10. Universitas Indonesia – UI
  11. Universitas Negeri Jakarta – UNJ
  12. Universitas Negeri Malang – UM
  13. Universitas Negeri Padang – UNP
  14. Universitas Negeri Semarang – UNNES
  15. Universitas Negeri Surabaya – UBAYA
  16. Universitas Negeri Yogyakarta – UNY
  17. Universitas Padjadjaran – UNPAD
  18. Universitas Pendidikan Indonesia – UPI
  19. Universitas Sebelas Maret – UNS
  20. Universitas Sriwijaya – UNSRI
  21. Universitas Sumatera Utara – USU
  22. Universitas Syiah Kuala – UNSIAH
  23. Universitas Terbuka – UT

Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU)

Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau PTN BLU merupakan perguruan tinggi negeri dengan otonomi yang terbatas. Otonomi terbatas yang dimaksud terkait aspek keuangan dan layanan. PTN BLU akan lebih focus pada pelayanan namun lebih terjangkau. Sumber pendanaannya masih berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga pendapatan yang diperoleh PTN BLU akan tetap dipegang oleh narga namun pendapatan non–pajak yang diperoleh dari lini usaha yang miliki akan dikelola sendiri.

Terkait pemberian remunerasi, PTN BLU terbagi atas dua yaitu ada kamups yang belum menerapkan sistem remunerasi namun ada juga kampus yang sudah menerapkan sistem remunerasi.

Berikut kampus–kampus PTN BLU:

  1. Universitas Bengkulu – UNIB
  2. Universitas Halu Oleo – UHO
  3. Universitas Jambi – UNJA
  4. Universitas Jember – UNEJ
  5. Universitas Jenderal Soedirman – UNSOED
  6. Universitas Khairun – UNKHAIR
  7. Universitas Lambung Mangkurat
  8. Universitas Lampung – UNILA
  9. Universitas Mataram – UNRAM
  10. Universitas Mulawarman – UNMUL
  11. Universitas Musamus – UNIMUS
  12. Universitas Negeri Gorontalo – UNG
  13. Universitas Negeri Makassar – UNM
  14. Universitas Negeri Manado – UNIMA
  15. Universitas Negeri Medan – UNIMED
  16. Universitas Nusa Cendana – UNDANA
  17. Universitas Palangka Raya – UPR
  18. Universitas Pattimura – UNPATTI
  19. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta – UPN Veteran Jakarta
  20. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur – UPN Veteran Jawa Timur
  21. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta – UPB Veteran Yogyakarta
  22. Universitas Pendidikan Ganesha – UNDIKSHA
  23. Universitas Riau – UNRI
  24. Universitas Sam Ratulangi – UNSRAT
  25. Universitas Singaperbangsa Karawang – UNSIKA
  26. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – UNTIRTA
  27. Universitas Tadulako – UNTAD
  28. Universitas Tanjungpura – UNTAN
  29. Universitas Tidar – UNTIDAR
  30. Universitas Udayana – UNUD

Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN SATKER)

Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja atau PTN SATKER merupakan perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang– undangan. Sehingga pengelolaannya akan diatur oleh negara.  Seluruh pendapatan PTN SATKER akan masuk ke rekening negara terlebih dahulu sebelum digunakan. Semua PTN SATKER berada dibawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sekolah kedinasan juga termasuk ke dalam PTN SATKER.

PTN SATKER sampai saat ini belum menerima remunerasi jadi nantikan saja tunjangan kinerja segera cair di tahun 2025 ini yang sudah diusahakan teman teman dosen melalui Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek (ADAKSI).

Berikut kampus–kampus PTN SATKER:

  1. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh – ISBI Aceh
  2. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung – ISBI Bandung
  3. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua – ISBI Tanah Papua
  4. Institut Seni Indonesia Denpasar – ISI Denpasar
  5. Institut Seni Indonesia Padangpanjang – ISI Padangpanjang
  6. Institut Seni Indonesia Surakarta – ISI Surakarta
  7. Institut Seni Indonesia Yogyakarta – ISI Yogyakarta
  8. Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie – ITH
  9. Institut Teknologi Kalimantan – ITK
  10. Institut Teknologi Sumatera – ITERA
  11. Universitas Bangka Belitung – UBB
  12. Universitas Borneo Tarakan – UBT
  13. Universitas Cenderawasih – UNCEN
  14. Universitas Malikussaleh – UNIMAL
  15. Universitas Maritim Raja Ali Haji – UMRAH
  16. Universitas Papua – UNIPA
  17. Universitas Samudra – UNSAM
  18. Universitas Sembilanbelas November Kolaka – USN Kolaka
  19. Universitas Siliwangi – UNSIL
  20. Universitas Sulawesi Barat – UNSULBAR
  21. Universitas Teuku Umar – UTU
  22. Universitas Timor – UNIMOR
  23. Universitas Trunodjoyo Madura – UTM

Namun, perlu diperhatikan bahwa kampus-kampus diatas berdasarkan data tahun 2024. Sehingga beberapa tahun ke depan status kampusnya bisa saja berubah. Pemerintah memang  menyediakan program peningkatan status kampusnya dengan nama Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN) yang didesain untuk mengakomodasi peningkatan kualitas perguruan tinggi sehingga  dapat memenuhi syarat dan kualifikasi untuk bertransformsi baik dari PTN SATKER ke PTN BLU maupun dari PTN BLU ke PTN BH.

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

PART OF