Dosen Kemendiktisaintek dan Tunjangan Kinerja (TUKIN), Kapan Ketemunya?

March 16, 2025

credit: X @tempodotco

Dosen merupakan seprang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sayangnya, Dosen sebagai ASN dianaktirikan krena tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja meskipun dengan tanggung jawab yang seabrek. Sampai ada statement bahwa Dosen bukanlah pegawai.

Padahal, Dosen akan lebih sejahtera kalau bisa mendapatkan haknya yaitu Tunjangan Kinerja. Apalagi sudah ada aturan mengatur meskipun banyak rintangan yang harus dilalaui. Sungguh perjalanan panjang yang harus dilalui...

2009

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor memuat bahwa dosen sudah mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesional. Namun, saat itu memang belum ada yang namanya Tunjangan Kinerja.

Bedanya apa?

  • Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  • Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  • Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor

Hal ini tertuang pada:

  • Pasal 3 Ayat (1): Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi, tunjangan profesi setiap bulan, dan Ayat (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
  • Pasal 10 Ayat (1): Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan, dan Ayat (2): Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.
  • Pasal 14: Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.
  • Pasal 15: Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2013

Dosen berada diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan mulai diberikan Tunjangan Kinerja meskipun dosen belum diberikan.

Pasal 3 Ayat 1 Huruf f, dosen tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja sedangkan sebagian besar pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menapatk Tunjangan Kinerja sebesar 47%.

Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f): Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabatfungsional Guru dan Dosen.

2014

Terjadi reformasi dimana Ditjen Dikti berubah naugan yang awalnya di bawah Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan berubah ke Kementerian Riset dan Teknologi. Meskipun sudah ada Pasal 8 Ayat 1 dan 2 pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja untuk Dosen tapi dosen masih tetap tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja karena asumsi tunjangan profesi yang lebih besar dibandingkan dengan Tunjangn Kinerja

Pasal 8 Ayat (1): Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya. Ayat (2): Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya. 

2015

Reformasi kembali pada Ditjen Dikti yang berubah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan masih saja tetap tidak mendapat Tunjangan Kinerja yang tertuang pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f) pada Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f): Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen.

2016

Pada tahun 2016 muncul perubahan peraturan menteri yang menaikkan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi yang awalnya 47% menjadi 60%. Sayangnya, Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f) seperti di peraturan sebelumnya masih sama

Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f): Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen.

2018

Makin naik, Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meningkat sampai 70% tapi dosen masih tetap tidak diberikan Tunjangan Kinerja yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 3 Ayat (1) Huruf (e): Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen.

2019

Ditjen Dikti kembali bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudataan  namun dasar pengenaan Tunjangan Kinerja masih berpaku pada peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Meskipun demikian besaran yang diterima mencapai 80%. Sampai sekarang tidak ada perubahan peraturan presiden terkait Tunjangan Kinerja sehingga Dosen masih tetap tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.

2020

Peraturan ini cukup Panjang yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Intinya, peraturan ini memuat bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harusnya termasuk Dosen karena tidak ada pasal yang memuat bahwa Dosen tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Pasal 2 Ayat (1): Pegawai di lingkungan Kementerian diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

2022

Pada tahun 2022, beberapa pertauran mengenai Tunjangan Kinerja dicabut dikarenakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat banyak peraturan terkait Tunjangan Kinerja dicabut mulai dari

  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Dan termasuk Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dosen yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengajaran, penelitian dan pengabdian yanga harusnya juga tertuang namun tidak ditemukan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 makin membuta Tunjangan Kinerja makin jauh dari Dosen.

2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pun diterbitkan dengan tujuan meningkatkan karier dosen dengan dukungan dari kampus yang lebih otonom. Masih belum ada pembahasan tentang Tunjangan Kinerja.

Pasal 53: Penghasilan lain Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.

Bagai angin segar bagi Dosen, Menteri Nadiem Anwar Makarim membuat Keputusan Menteri sebelum menutup masa baktinya sebagai menteri pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Tunjanga Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keputusan Menteri Nadiem Anwar Makarim berbunyi:

  • Kesatu: Menetapkan nama jaatan, kelas jabatan, dan pemberian besarn tunjangan kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupkana bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  • Kedua: pemberian tunjangan kinerja bagi Jabatan Fungiosnal Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen pada masing-masing jenjang.
  • Ketiga: Pemberina Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
  • Lampiran

Sejak itu, Dosen pun membentuk Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) yang mulai masif mengawal Keputusan tersebut sampai cairnya Tunjangan Kinerja. Bahkan harusnya Tunjangan Kinerja sudah diberikan sejak tahun 2020.

2025

Awal tahun, Dosen menerima kabar buruk bahwa Tunjangan Kinerja Dosen tidak bisa diberikan karena perubahan nomenklatur mulai dari perubahan Kementerian yang akhirnya dosen kembali barada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang awalnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Adanya pelantikan presiden pun berdampak kepada perubahan struktural pada posisi menteri dan wakilnya yang membuat dengan alasan saat itu belum menjabata sehingga menteri dan wakilnya pun belum bisa membayarkan.

credit: X @progresip_

Sepertinya,kesabaran dan keteguhan Dosen ASN sedang diuji karena banyak sekali sepertinya hambatan yang dihadapi. Masih ada drama pergantian menteri, penyampaian aspirasi melaui anggota DPR, melakukan unjuk rasa, bahkan setelah ada kode lampu hijau pun pemberian Tunjangan Kinerja masih antri menunggu disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.

Saya sangat berterima kasih kepada ADAKSI yang sudah mewakili kami para dosen ASN agar bisa mendapat Tunjangan Kinerja bahkan mengawal hingga cair masuk ke rekening masing-masing dosen. Saya mendukung lewat doa dan dana meskipun cuma seberapa.

credit: X @pekerjakampus

Sementara itu...

Dosen di lingkungan Kementerian Pertanian menerima Tunjangan Kinerja terhitung mulai Januari 2012 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian berdasarkan Pasal 2: Kepada pegawai yang mempunyai tugas/ pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. 

Mudah-mudahan Tunjangan Kinerja Dosen Kemendiktisaintek bisa segera cair di tahun 2025 ini ya Allah, aamiin...

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

ARSIP

PART OF