Dosen Kemendiktisaintek dan Tunjangan Kinerja (TUKIN), Kapan Ketemunya?
March 16, 2025credit: X @tempodotco |
Dosen merupakan seprang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sayangnya, Dosen sebagai ASN dianaktirikan krena tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja meskipun dengan tanggung jawab yang seabrek. Sampai ada statement bahwa Dosen bukanlah pegawai.
Padahal, Dosen akan lebih sejahtera kalau bisa mendapatkan haknya yaitu Tunjangan Kinerja. Apalagi sudah ada aturan mengatur meskipun banyak rintangan yang harus dilalaui. Sungguh perjalanan panjang yang harus dilalui...
2009
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor memuat bahwa dosen sudah mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesional. Namun, saat itu memang belum ada yang namanya Tunjangan Kinerja.
Bedanya apa?
- Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
Hal ini tertuang pada:
- Pasal 3 Ayat (1): Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi, tunjangan profesi setiap bulan, dan Ayat (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
- Pasal 10 Ayat (1): Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan, dan Ayat (2): Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Pasal 14: Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.
- Pasal 15: Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2013
Dosen berada diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan mulai diberikan Tunjangan Kinerja meskipun dosen belum diberikan.
Pasal 3 Ayat 1 Huruf f, dosen tidak mendapatkan Tunjangan
Kinerja sedangkan sebagian besar pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menapatk Tunjangan Kinerja sebesar 47%.
Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f): Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabatfungsional
Guru dan Dosen.
2014
Terjadi reformasi dimana Ditjen Dikti berubah naugan yang awalnya di bawah Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan berubah ke Kementerian Riset dan Teknologi. Meskipun sudah ada Pasal 8 Ayat 1 dan 2 pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja untuk Dosen tapi dosen masih tetap tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja karena asumsi tunjangan profesi yang lebih besar dibandingkan dengan Tunjangn Kinerja
Pasal 8 Ayat (1): Bagi pegawai di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
Tunjangan Profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada
jenjangnya. Ayat (2): Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.
2015
Reformasi kembali pada Ditjen Dikti yang berubah naungan
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan masih saja tetap tidak
mendapat Tunjangan Kinerja yang tertuang pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f)
pada Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f): Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dosen.
2016
Pada tahun 2016 muncul perubahan peraturan menteri yang
menaikkan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
Dan Pendidikan Tinggi yang awalnya 47% menjadi 60%. Sayangnya, Pasal 3 Ayat (1)
Huruf (f) seperti di peraturan sebelumnya masih sama
Pasal 3 Ayat (1) Huruf (f): Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dosen.
2018
Makin naik, Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi meningkat sampai 70% tapi dosen
masih tetap tidak diberikan Tunjangan Kinerja yang tertuang pada Peraturan
Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 3 Ayat (1) Huruf (e): Tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dosen.
2019
Ditjen Dikti kembali bergabung dengan Kementerian Pendidikan
dan Kebudataan namun dasar pengenaan Tunjangan
Kinerja masih berpaku pada peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Presiden
Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Meskipun demikian besaran
yang diterima mencapai 80%. Sampai sekarang tidak ada perubahan peraturan
presiden terkait Tunjangan Kinerja sehingga Dosen masih tetap tidak mendapatkan
Tunjangan Kinerja.
2020
Peraturan ini cukup Panjang yaitu Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Intinya, peraturan ini memuat bahwa pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harusnya termasuk Dosen karena tidak
ada pasal yang memuat bahwa Dosen tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
Pasal 2 Ayat (1): Pegawai di lingkungan Kementerian
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
2022
Pada tahun 2022, beberapa pertauran mengenai Tunjangan Kinerja dicabut dikarenakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat banyak peraturan terkait Tunjangan Kinerja dicabut mulai dari
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Dan termasuk Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dosen yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengajaran,
penelitian dan pengabdian yanga harusnya juga tertuang namun tidak ditemukan Peraturan
Presiden Nomor 104 Tahun 2022 makin membuta Tunjangan Kinerja makin jauh dari
Dosen.
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
pun diterbitkan dengan tujuan meningkatkan karier dosen dengan dukungan dari
kampus yang lebih otonom. Masih belum ada pembahasan tentang Tunjangan Kinerja.
Pasal 53: Penghasilan lain Dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.
Bagai angin segar bagi Dosen, Menteri Nadiem Anwar Makarim membuat
Keputusan Menteri sebelum menutup masa baktinya sebagai menteri pada Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Tunjanga Kinerja
Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
Keputusan Menteri Nadiem Anwar Makarim berbunyi:
- Kesatu: Menetapkan nama jaatan, kelas jabatan, dan pemberian besarn tunjangan kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupkana bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Kedua: pemberian tunjangan kinerja bagi Jabatan Fungiosnal Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen pada masing-masing jenjang.
- Ketiga: Pemberina Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
- Lampiran
Sejak itu, Dosen pun membentuk Aliansi Dosen ASN
Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) yang mulai masif mengawal Keputusan tersebut
sampai cairnya Tunjangan Kinerja. Bahkan harusnya Tunjangan Kinerja sudah
diberikan sejak tahun 2020.
2025
Awal tahun, Dosen menerima kabar buruk bahwa Tunjangan
Kinerja Dosen tidak bisa diberikan karena perubahan nomenklatur mulai dari
perubahan Kementerian yang akhirnya dosen kembali barada di bawah naungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang awalnya Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Adanya pelantikan presiden pun berdampak kepada perubahan struktural
pada posisi menteri dan wakilnya yang membuat dengan alasan saat itu belum menjabata
sehingga menteri dan wakilnya pun belum bisa membayarkan.
credit: X @progresip_ |
Sepertinya,kesabaran dan keteguhan Dosen ASN sedang diuji
karena banyak sekali sepertinya hambatan yang dihadapi. Masih ada drama
pergantian menteri, penyampaian aspirasi melaui anggota DPR, melakukan unjuk rasa, bahkan setelah ada kode lampu hijau pun pemberian
Tunjangan Kinerja masih antri menunggu disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
Saya sangat berterima kasih kepada ADAKSI yang sudah mewakili kami para dosen ASN agar bisa mendapat Tunjangan Kinerja bahkan mengawal hingga cair masuk ke rekening masing-masing dosen. Saya mendukung lewat doa dan dana meskipun cuma seberapa.
credit: X @pekerjakampus |
Sementara itu...
Dosen di lingkungan Kementerian Pertanian menerima Tunjangan Kinerja terhitung mulai Januari 2012 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian berdasarkan Pasal 2: Kepada pegawai yang mempunyai tugas/ pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Mudah-mudahan Tunjangan Kinerja Dosen Kemendiktisaintek bisa segera cair di tahun 2025 ini ya Allah, aamiin...
0 komentar
Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.