Klaster dan Klasterisasi Perguruan Tinggi

January 11, 2024

Klasterisasi Perguruan Tinggi Akademik Tahun 2024 baru saja diumumkan. Tapi... Ada yang masih bingung gak sih apa sih Klasterisasi Perguruan Tinggi itu? Sini saya kasih tahu...

Klasterisasi Perguruan Tinggi merupakan metode yang digunakan mengelompokkan perguruan tinggi berdasarkan kinerjanya sehingga dapat memungkinkan adanya kolaborasi perguruan tinggi baik sesama maupun lintas klaster. 

Baca juga:

KLASTERISASI PERGURUAN TINGGI AKADEMIK TAHUN 2024

Klaster 

Klaster merupakan kelompok perguruan tinggi yang sudah diklasterisasi.

Klaster inilah yang akan menentukan skema pendanaan mana yang bisa kamu daftar pada pendanaan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diadakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi c.q. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV).

Klasterisasi Perguruan Tinggi dibagi atas 5 klaster, yaitu:

  1. Klaster Mandiri merupakan klaster dengan perguruan tinggi yang terakreditasi A atau Unggul serta skor persentil SINTA afiliasi sebesar ≥ 95 dari total perguruan tinggi yang terdaftar di PDDIKTI. Perguruan tinggi klaster mandiri diharapkan dapat menggalakkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta punya wewenang untuk melaksanakan seleksi substansi penelitian, visitasi, pemantauan dan evaluasi penelitian secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penugasan DRTPM atau DAPTV, sedangkan pada program pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan seleksi proposal administrasi dan substansi, visitasi, pemantauan dan evaluasi hanya dapat dilakukan oleh DRTPM atau DAPTV.
  2. Klaster Utama merupakan klaster dengan perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali serta skor persentil SINTA afiliasi sebesar ≥ 75 dari total perguruan tinggi yang terdaftar di PDDIKTI. Bersama dengan perguruan tinggi klaster mandiri, perguruan tinggi klaster utama diharapkan dapat menggalakkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Usulan proposal program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada klaster ini direview oleh DRTPM atau DAPTV. 
  3. Klaster Madya merupakan klaster dengan perguruan tinggi yang terakreditasi minimal C atau Baik serta skor persentil SINTA afiliasi sebesar ≥ 50 dari total perguruan tinggi yang terdaftar di PDDIKTI. Usulan proposal program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada klaster ini direviu oleh DRTPM atau DAPTV. 
  4. Klaster Pratama merupakan klaster dengan perguruan tinggi yang terakreditasi minimal C atau Baik serta skor persentil SINTA afiliasi sebesar ≥ 0 dari total perguruan tinggi yang terdaftar di PDDIKTI. Usulan proposal program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada klaster ini direview oleh DRTPM atau DAPTV.
  5. Klaster Binaan (Prakualifikasi) merupakan klaster dengan perguruan tinggi yang belum memiliki akreditasi; atau belum terdaftar di SINTA; atau memiliki jumlah program studi di bawah ambang batas klasterisasi yaitu 5 untuk perguruan tinggi akademik dan 3 untuk perguruan tinggi vokasi atau memiliki jumlah dosen di bawah ambang batas klasterisasi yaitu 25 untuk perguruan tinggi akademik dan 15 untuk perguruan tinggi vokasi sesuai dengan data yang terdapat pada PDDIKTI. Perguruan tinggi klaster binaan memiliki skor persentil SINTA afiliasi sebesar ≤ 0 dari total perguruan tinggi yang terdaftar di PDDIKTI. Perguruan tinggi klaster binaan hanya bisa mengusulkan beberapa skema khusus yang bersifat afirmasi. Usulan proposal program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada klaster ini direview oleh DRTPM atau DAPTV.

Paramater

Penentuan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan data yang diupdate di SINTA berdasarkan 6 kriteria utama dan komponen penilaiannya

  1. Kelembagan (15%) dengan komponen penilaian: akreditasi prodi (A/ Unggul/ Internasional; B/ Baik Sekali; C/ Baik); kuantitas jurnal yang terakreditasi SINTA (S1, S2, S3, S4).
  2. Kekayaan Intelektual (10%) dengan komponen penilaian: hak kekayaan intelektual paten; paten sederhana; merek; indikasi geografis; desain industri; desain tata letak sirkuit terbaru, rahasia dagang; perlindungan varietas tanaman; hak cipta.
  3. Penelitian (15%) dengan komponen penilaian: kuantitas penelitian (hibah luar negeri; hibah eksternal; internal institusi; kuantitas pendanaan).
  4. Pengabdian kepada Masyarakat (15%) dengan komponen penilaian: Kuantitas pengabdian (hibah luar negeri; hibah eksternal; internal institusi; kuantitas pendanaan).
  5. Publikasi (25%) dengan komponen penilaian: Scopus (Q1; Q2; Q3; Q4 non-Q; non-artikel; sitasi; dokumen tersitasi); WOS (Core Q1; core Q2; core Q3; core Q4; core non-Q; non-core; dokumen tersitasi); Garuda (S1 non Scopus, S2, S3, S4, S5, S6, tidak terakreditas; prosiding; sitasi per paper; sitasi per dosen, dokumen tersitasi); Google Scholar (kuantitas dokumen; Sitasi per paper; sitasi per dosen; dokumen tersitasi); Buku (Buku ajar, referensi, monograf); Jabatan Dosen (profesor, lektor kepala, lektor, asisten ahli, tidak memiliki jabatan fungsional).

Catatan:

  • Khusus perguruan tinggi vokasi terdapat penyesuaian bobot penilaian pada dua kriteria utama yaitu  publikasi sebanyak 20%, dan kekayaan intelektual sebanyak 15%.
  • Adanya batas kewajaran yang diakui di beberapa komponen penilaian misalnya hak cipta yang dibatasi 2 per author per tahun

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

PART OF