Glosarium Dosen

July 01, 2022

Istilah-istilah yang sering muncul dalam lingkup kerja sebagai Dosen.

AA (Asisten Ahli): Jenjang jabatan Ahli Pertama.

Akademi: Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi tertentu.

Akademi Komunitas: Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Akreditasi: Kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

Bahan Ajar: Segala bentuk objek pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan khusus dan dikemas sedemikian rupa sebagai bahan belajar mandiri untuk mencapai capaian pembelajaran yang digunakan dalam PJJ.

Bahan Kajian: Berisi pengetahuan dari disiplin ilmu tertentu atau pengetahuan yang dipelajari oleh mahasiswa dan dapat didemonstrasikan oleh mahasiswa 

Bantuan Belajar: Segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar Mahasiswa.

BKD [Beban kerja dosen]: Gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Capaian Pembelajaran: Kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Dosen: Pendidik profesional dan ilmuwan-ilmuwan dengan tugas utama menstranformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dosen Tetap: Dosen yang bekerja penuh waktu,  berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN.

Dosen Tidak Tetap: Dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/ Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN.

Dosen dengan Perjanjian Kerja: Dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dosen Honorer: Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase,  tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN.

EWMP [Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh]: Perhitungan beban kerja Dosen yang setara dengan jam mendidik atau jam kerja di bidang tridharma perguruan tinggi secara penuh yaitu minimum 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.

Guru Besar atau Profesor: Jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang jabatan Ahli Utama,

Institut: Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 

Instruktur: Pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan aspek ketrampilan di perguruan tinggi.

Kampus Utama: Domisili perguruan tinggi di kabupaten/ kota/ kota administratif sebagaimana dicantumkan dalam keputusan Menteri tentang pendirian perguruan tinggi tersebut.

Kurikulum: Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi

Kurikulum Pendidikan Tinggi: Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.

Lektor: Jenjang jabatan Ahli Muda.

Lektor Kepala: Jenjang jabatan Ahli Madya.

LLDIKTI [Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi]: Satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. 

LKD [Laporan Kinerja Dosen]: Gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir sudah dijalani, dengan unsur utama penilaian adalah pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang kegiatan akademik dosen.

Mahasiswa: Peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.

Mata Kuliah: Satuan pelajaran yang diajarkan (dan dipelajari oleh mahasiswa) di tingkat perguruan tinggi yang disusun berdasarkan CPL yang dibebankan padanya, berisi materi pembelajaran, bentuk dan metoda pembelajaran, dan penilaian, serta memiliki bobot minimal satu SKS.

Materi Pembelajaran: Pengetahuan (fakta, konsep, prinsip-prinsip, teori, dan definisi), keterampilan, dan proses (membaca, menulis berhitung, menari, berpikir kritis, berkomunikasi, dan lain-lain), dan nilai-nilai.

NIDK [Nomor Induk Dosen Khsusus]: Nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerianuntuk dosen/instruktur yang bekerja penuh atau paruh waktu (minimal 4 sks per semester, minimal 1 semester per tahun) berdasarkan perjanjian kerja. Yang masuk kelompok ini adalah ex dosen yang sudah pensiun, polisi/ tentara/ peneliti/ guru/ praktisi/ pegawai instansi lain yang diijinkan atau ditugaskan jadi dosen.

NIDN [Nomor Induk Dosen Nasional]: Nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.

NUP [Nomor Urut Pengajar]: Nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK, misalnya pengajar lulusan S1 atau Dosen Tidak Tetap atau Dosen honorer yang kerja paruh waktu, atau Dosen Kontrak yang hanya  di bawah 2 tahun.

Operator: Orang yang bertanggung jawab secara teknis dalam proses pengusulan dan validasi berkas registrasi pendidik.

PBJJ [Pusat Belajar Jarak Jauh]: Unit fungsional di bawah pengelolaan perguruan tinggi penyelenggara PJJ yang berfungsi memberikan dukungan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan belajar, praktik, praktikum, ujian dengan pengawasan, dan/ atau tutorial bagi Mahasiswa yang secara geografis mudah diakses oleh Mahasiswa.

PDDDIKTI [Pangkalan Data Pendidikan Tinggi]: Kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang Terintegrasi secara nasional di Kementerian.

Pendidikan Akademik: Pendidikan Tinggi program sarjana dan/ atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pendidikan Profesi: Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Pendidikan Tinggi: Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Pendidikan Vokasi: Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.

Penelitian: Kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pengabdian kepada Masyarakat: Kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembelajaran: Proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 

PJJ [Pendidikan Jarak Jauh]: Proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.

Politeknik: Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Praktisi: Seseorang professional yang mempraktekkan keahlian tertentu sesuai dengan bidang ilmunya.

Profil Lulusan: Penciri atau peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya.

Program Diploma: Pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi.

Program Sarjana: Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah.

Program Magister: Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Program Magister Terapan: Kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Program Doktor: Pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. 

Program Doktor Terapan: Kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

Program Profesi: Pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.

Program Spesialis: Pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis. 

Program Studi: Ksatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi.

Program Studi PJJ: Program Studi yang diselenggarakan dalam bentuk PJJ pada perguruan tinggi yang telah memiliki izin pendirian.

PSDKU [Program Studi di Luar Kampus Utama]: Program Studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama.

PTN [Perguruan Tinggi Negeri]: Perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

PTS [Perguruan Tinggi Swasta]: Perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Purna Tugas: Seseorang yang sudah menyelesaikan masa tugas formal di tempat kerjanya.

RPS [Rencana Pembelajaran Semester]: Dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi dalam program studi.

Sekolah Tinggi: Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Serdos [Sertifikasi Dosen] Proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen dalam jabatan yang dapat diikuti oleh dosen yang telah memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya program magister (S2)/ setara, memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Asisten Ahli. 

Sertifikasi: Proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.

Sertifikat Kompetensi: Pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/ atau memiliki prestasi di luar program studinya.

Sertifikat Pendidik: Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.

Sertifikat Profesi: Pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh PT bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/ atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/ atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SISTER [Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi]: Program dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau yang biasa kita kenal dengan Kemenristekdikti yang diluncurkan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi. Aplikasi ini nantinya akan digunakan sebagai source system yang digunakna oleh dosen atau tenaga pendidik di Indonesia untuk mengisi portofolio, mengubah data dosen, mereview karya ilmiah, mengajukan kenaikan pangkat/ jabatan, menilai angka kredit dosen,mengajukan sertifikasi dosen, dan menilai sertifikasi dosen.

Sivitas Akademika: Masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

SKL [Standar Kompetensi Lulusan]: Kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan CPL.

SKS [Satuan Kredit Semester]: Beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Standar Penilaian Pembelajaran: Kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Sumber Belajar: Bahan Ajar dan berbagai informasi yang dikembangkan dan dikemas dalam beragam bentuk berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Tenaga Kependidikan: Anggota Masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

Tridharma Perguruan Tinggi: Kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Tutor: Pendidik yang diangkat untuk membantu dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi.

Universitas: Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

PART OF