Glosarium ASN
June 06, 2022Istilah-istilah yang sering muncul dalam lingkup kerja sebagai ASN baik sejak mulai seleksi CPNS dan P3K hingga PNS.
AK [Angka Kredit]: Satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi terhadap nilai kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
ASN [Aparatur Sipil Negara]: Profesi bagi PNS dan P3K yang bekerja pada instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BKN [Badan Kepegawaian Negara]: Lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
CAT [Computer Assisted Test]: Suatu metode seleksi/ tes dengan menggunakan komputer.
Diaspora: Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
Instansi Pusat: Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah: Perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
DUPAK [Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit]: Formulir yang berisi keterangan perorangan dosen dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh dosen pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.
Eselon: Jabatan struktural yang diberikan kepada PNS yang berhak karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi eselon I, II, III, atau IV.
Evaluasi Jabatan: Suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Gapok [Gaji Pokok]: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Besarnya Gapok besarnya ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masak kerja dan golongan ruang.
Ibel [Izin Belajar]: Izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
Jabatan: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Jabfung [Jabatan Fungsional]: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Kenaikan Jabfung disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK)
Jabfung Keahlian: Jabfung kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Jabfung Keterampilan: Jabfung teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan Struktural: Profesi PNS yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi.
KARIS [Kartu Isteri] atau KARSU [Kartu Suami]: Kartu identitas untuk dan dipegang isteri atau suami PNS yang sah. Apabila isteri atau suami bercerai, maka kartu tersebut tidak berlaku lagi. Manfaat KARIS/ KARSU adalah apabila PNS yang bersangkutan pensiun, maka yang berhak mengambil pensiun adalah isteri atau suaminya yang sah (yang tertera pada KARIS/KARSU).
KARIN [Kartu lnduk]: Kartu yang dipergunakan untuk mencatat data master dasar dan mutasi kepegawaian.
Karpeg Kartu Pegawai (Karpeg): Kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi PNS baik itu pegawai pusat maupun pegawai daerah. Karpeg berlaku selama pegawai yang bersangkutan berstatus sebagai PNS. Kartu pegawai bermanfaat sebagai identitas pegawai, asuransi sosial, dan kelengkapan administrasi kepegawaian. Kartu ini akan selalu digunakan untuk melakukan layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan pensiun.
KP4 [Kartu permohonan Penambahan Penghasilan PNS]: Kartu yang dibuat oleh CPNS atau PNS yang sudah menikah untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Latsar CPNS [Pelatihan Dasar CPNS]: Pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
NIP [Nomor Induk Pegawai]: Nomor ldentitas PNS yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang rnernuat tahun, bulan, tanggal lahir dan tahun, bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin, dan nomor urut.
NRG [Nomor Registrasi Guru]: Sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi. NRG ini yang diperolehkan langsung dari PTK yang akan mengajukkannya ke tingkatan lebih tinggi dari atasnya.
NUPTK [Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan]: Kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]: Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PAK [Penetapan Angka Kredit]: Formulir yang berisi keterangan perorangan dosen dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai dosen dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapakan angka kredit.
Pejabat yang Berwenang: Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya dalam dan dari jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS [Pegawai Negeri Sipil]: Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sanksi Administratif: Hukuman yang ditetapkan oleh Menteri tanpa melalui proses peradilan, dengan tujuan pembinaan dan/ atau penghentian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
SKD [Seleksi Kompetensi Dasar]: Seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.
SKB [Seleksi Kompetensi Bidang]: Seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
SPMT [Surat Perintah Menjalankan Tugas]: surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya dengan enunjukkan tanggal pertama mulai bekerja di instansi sebagai pegawai. SPMT biasanya akan keluar bersamaan atau setelah keluarnya TMT.
SPPD [Surat Perintah Perjalanan Dinas]: Surat kelengkapan administrasi bahwa seseorang yang ditugaskan telah melaksanakan perjalanan dinas. SPPD perlu mendapatkan pengesahan di tempat tujuan kunjungan kerja berupa tanda tangan pejabat dari kantor atau lembaga yang dikunjungi beserta stempel atau cap di lembaran belakang SPPD, sebagai bukti bahwa bersangkutan telah sampai pada tujuan perjalanan.
SSCASN [Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara]: Portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam Pengadaan ASN.
TASPEN [Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri]: Asuransi sosial berupa dana pensiun PNS yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dikelola oleh PT. TASPEN (Persero). Produknya antara lain adalah Tabungan Hari Tua (THT), Dana Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Tes Intelegensia Umum (TIU]: Tes yang didesain untuk mengukur seberapa cakap kemampuan calon ASN dalam logika berpikir, verbal, figural, analisis dan kemampuan memecahkan masalah dengan inovasi baru.
Tes Karakteristik Pribadi [TKP]: Tes yang didesain dengan tujuan menguji kemampuan calon ASN dalam beradaptasi, kemampuan bekerja secara tim dan menguji karakter berorientasi pelayanan.
TMT [Terhitung Mulai Tanggal]: Surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, baik CPNS, PNS, atau pegawai lain. Biasa disebut dengan SK.
Tubel [Tugas Belajar]: Tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/ atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tubel dan tidak mengikat kecuali mengikuti sekolah kedinasan.
Tunjangan: Tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/ buruh. Tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/ isteri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunkin [Tunjangan Kinerja]: Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Tes Wawasan Kebangsaan [TWK]: Tes yang ditujukan untuk menguji seberapa baik wawasan dan pengetahuan calon ASN tentang Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggakl Ika, NKRI, Nasionalisme, Bahasa Indonesia, dan wawasan pilar negara.
0 komentar
Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.