Enaknya Ngurus SKCK Sekarang Tuh Gak Perlu Antri Lama

January 06, 2022

Beberapa hari yang lalu saya mengurus perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat berkas yang harus saya siapkan setelah nama saya diumumkan lulus pada pengumuman kelulusan akhir CPNS 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbud dikti).

Just info, dulunya  SKCK ini tuh beda namanya yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) tapi tujuannya tetap sama yaitu untuk memberikan surat keterangan resmi kepada warga masyarakat yang tidak atau belum pernah maupun yang pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. SKCK ini pun memiliki masa berlaku loh yaitu selama 6 bulan. Biasanya yang mengurus SKCK ini pun didominasi oleh para pejuang pencari nafkah alias urusan pekerjaan. 

Baca Juga:

INILAH 2 TEMPAT TES ANTIGEN DI SUDIANG. PILIH YANG MANA?

6 SOSOK REKTOR PEREMPUAN INSPIRATIF KAMPUS MAKASSAR, 3 DIANTARANYA MASIH MENJABAT

FESTIFAL KECE DI MAKASSAR, HARUS DATANG NIH!

Enaknya sekarang tuh sudah ada sistem pendaftaran SKCK secara online melalui skck.polri.go.id. Nah, saat melakuakn pendaftaran online maka yang harus pertama kalian isi adalah jenis keperluan apa yang akan mempengaruhi dimana kalian harus mengurus, apakah harus di tingkat Polsek, Polres, Polda ataupun POLRI. Berikut ini jenis keperluan yang akan muncul di formulir pendaftaran SKCK secara online:

Polsek

  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa dan aparatur desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan
  • Keperluan lain di tingkat kecamatan

Polres

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/ gowa
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/ POLRI
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan swasta dan BUMN di tingkat kabupaten/ kota
  • Calon penerima penghargaan
  • Keperluan lain di tingkat kabupaten

Polda

  • Melamar pekerjaan swasta dan BUMN di tingkat provinsi dan nasional
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan pendidikan di lain provinsi
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
  • Adopsi anak bagi pemohon WNI
  • Persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif
  • Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi dan nasional
  • Memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri
  • Memperoleh paspor bagi WNI
  • Keperluan lain di tingkat provinsi

Mabes POLRI

  • Pencalonan presiden dan wakil presiden
  • Pencalonan angota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
  • Penerbitan visa
  • Ijin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident) bagi WNI dan warga negara asing (WNA)
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan pendidikan luar negeri 
  • Persyaratan administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi WNA
  • Airport pass card bagi WNA
  • Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA
  • Pertukaran pelajar keluar negeri bagi WNI
  • Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA
  • Keperluan lain di tingkat nasional dan internasional

Syarat-syaratnya pun sudah tercantum di website skck.polri.go.id meskipun syarat detailnya akan berbeda di setiap lokasi. Itupun tidak saklek pengurusan SKCK sesuai jenis keperluan diatas. Bahkan ada juga yang belum menerapkan pendataran secara online. Itu lagi sih, tergantung kepolisian masing-masing.

Misalnya saya nih mau buat untuk keperluan pemberkasan CPNS tapi keperluan yang tersedia hanya Melamar PNS itupun di Polres tapi saya buatnya di Polda Sulsel karena paling dekat dengan rumah dan itu diperbolehkan kok. Soalnya Polrestabes jauh banget kalo dari rumahku. Ya udah ke Polda SulSel aja.

Ya udah deh langsung meluncur ke polda tapi sebelum berangkat saya antisipasi melakukan pendaftaran online skck. Nanti kalo sudah selesai akan ada barcode yang akan ditunjukkan nanti ke petugas pelayanan SKCK untuk di scan. Buat persiapan aja sih entar sampai disana disuruh lagi, belum lagi kalo jaringan lagi jelek. Tahun lalu gitu soalnya waktu ngurus SKCK. Lama banget ngabisin waktu di lokasi cuma buat regis dibanding nunggu SKCKnya jadi. Baru deh, let's go!

Pos Polisi

Kalau datang ke Polda SulSel tuh ada Pos Polisi yang beada di dekat gerbang masuk. Disini tuh kita diharuskan buat mengisi buku tamu dengan mengisikan nama, keperluan, no Hp dan alamat. Setelah itu, kita diminta untuk meninggalkan tanda pengenal bisa KTP atau SIM di Pos Polisi tapi nanti setelah selesai dan keluar dari wilayah Polda SulSel baru deh bisa diambil kembali KTP atau SIMnya.

Ruang Pelayanan SKCK

Setelah itu, langsung saja menuju ruang pelayanan SKCK di lantai 3 gedung utama Polda SulSel. Kelihatan kok ruangannya, banyak kursi di depannya. Berhubung pernah ngurus SKCK jadi sudah tahu prosesnya sebagain besar. Langsung ngambil nomor antrian di mesin loket dekat pintu. Ternyata gak nunggu lama setelah ngambil nomor antrian, petugasnya langsung menyapa dan mengarahkan ke loket dan to the point mau buat SKCK baru atau perpanjang. Saya katakan perpanjang dan petugasnya langsung menyebut syaratnya. Lincah kali yah. Ramah pula.

Dulu tuh waktu saya ngurus SKCK pertama kali, ya ampun antrian menumpuk dan mengisi formulir masih manual dan mungkin karena itu deh jadi antrian bisa jadi lama banget. Sekarang sudah bagus sih ini.

Perpanjang SKCK

Bagi yang memperpanjang SKCK dengan syarat masa pembuatan SKCK belum melebihi 1 tahun dan SKCK yang dikeluarkan dari Polda SulSel

  1. Fotokopi KTP = 1 lembar
  2. Pas foto 4×6 = 2 lembar
  3. Pas foto 3×4 = 1 lembar
  4. SKCK lama (asli atau fotokopi)

Buat SKCK Baru

Bagi yang masa pembuatan SKCK melebihi 1 tahun, persyaratan dilengkapi saja dengan persyaratan SKCK baru yaitu:

  1. Melakukan pendaftaran online melalui web skck.polri.go.id
  2. Fotokopi KTP = 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) = 1 lembar
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir = 1 lembar
  5. Pas foto 4×6 = 2 lembar
  6. Pas foto 3×4 = 1 lembar
  7. SKCK lama apabila sudah tertera rumus sidik jari. Bagi yang belum agar mengurus rumus sidik jari terlebih dahulu ke INAFIS Direktorat Reskrimun yang berada di lantai 1 yang masih di gedung yang sama.

Acuan untuk masa pembuatan SKCK bisa dilihat dari tanggal kadaluarsa yang tertera. Jadi, maksimal setahun setelah masa kadaluarsa SKCK maka masih bisa diperpanjang. Berhubung SKCK punyaku belum cukup setahun jadi masih diperpanjang deh dan persyaratannya lebih simple dibanding buat baru. Petugas akan bertanya apakah ada data yang ingin diubah karena data SKCK akan menjadi acuan pembuatan SKCK yang baru. Jadi, saya cuma mengubah keperluan dari melamar pekerjaan ke pemberkasan CPNS deh. 

Petugas juga akan memberikan kertas kecil sebagai tanda pembayaran sekalian meminta pembayaran sebesar Rp. 30.000. Gak kurang ga lebih. Setelah itu, nunggu deh.

Menunggu~

Hari itu, antrian ke loket pembuatan SK gak sampe menumpuk, bisa dibilang habis ngambil nomor antrian bisa segera ke loket. Tapi.... Ada tapinya nih. Nunggu sampai SKCK tuh jadi lamaaaaa banget anjirr karena memang yang datang saat itu untuk mengurus SKCK banyak. Mayoritas sih memang yang ngurus buat CPNS dan P3K meskipun masih ada yang punya urusan lain. Gak kayak terakhir bentar doang nunggu SKCK punyaku jadi. Ada kali 30 menitan nunggunya.

Pre-print

Bagusnya sih pembuatan SKCK tuh sebelum final print di kertas kuning tuh bakal di kasih lihat SKCK tapi yang print di kertas biasa buat koreksi akhir sebelum di print. Nah, permintaan keperluan yang pengen kuubah gak sesuai dengan redaksi kata yang saya berikan tadi jadi saya ubah deh. Kayaknya template dari yang buat SKCK sebelumnya deh soalnya redaksi katanya "keperluan berkas CPNS".

SKCK sudah jadi

Sekitar 5 menit setelah koreksi tadi akhirnya namaku dipanggil buat ngambil SKCK. Sekalian kutanya aja legalisirnya bagaimana. Soalnya terakhir kali buat gak bisa fotokopi gak tahu kenapa tapi sekarang ternyata langsung aja ke ruangan sebelah.

Legalisir

Pas ke ruangan sebelah ada sih petugas tapi lagi sibuk jadi nunggu lagi sekitar 5 menitan terus masuk lagi buat ngasih SKCK buat di fotokopi sekalian legalisir dan kita diminta nunggu di luar. Nunggu 5 menitan lagi akhirnya namaku dipanggil lagi. Yup, legalisir + fotokopi sudah beres dan bayar deh jasa fotokopinya Rp. 3.000 untuk 5 lembar. Berarti hitungannya Rp. 500 per lembar. Murah sih itu daripada harus bolak balik kan. Efesien sih lebih tepatnya.

Pulang

Beres kan semua. SKCK sudah. Lelalisir pun sudah. Gak lupa ambil KTP atau SIM di pos polisi. Jadi, waktunya pulang ke rumah. Eh, singgah dulu deng di toko swalayan mumpung keluar rumah.

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.

PART OF