Jabatan Fungsional Dosen (Akademik Dosen)
December 01, 2021Jabatan Fungsional Dosen (Akademik Dosen) (credit: BKN, 2019) |
Sekarang tuh lagi browsing sana-sini soal dosen soalnya daftar formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen di Universitas Sulawesi Barat Daftar PERMENPANRB Jabatan Fungsional yang Telah Ditetapkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi di CPNS 2021.
Makin getar-getir karena menghadapi tes SKB untuk dosen tahun ini setiap sub tes tuh punya passing grade padahal CPNS 2019 yang lalu hanya 2 sub test saja yang punya passing grade. Gini banget yah perjuangan.
Alhasil, ternyata banyak materi yang harus dipelajari dan bingung cuy mau belajar dari mana. Tapi ada satu materi yang pengen saya simpan sih jadi saya tulis disini sekalian. Infonya ringkas gitu mengenai jabatan fungsional Dosen berdasarkan Daftar PERMENPANRB mengenai Jabatan Fungsional yang Telah Ditetapkan.
Baca Juga:
MATERI POKOK SOAL SKB CPNS 2021 UNTUK DOSEN
REKAP JADWAL TES SKD CPNS KEMDIKBUD
So ini dia!
1. PERMENPAN-RB:
Nomor 17 Tahun 2013, Tanggal 15 Maret 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013, Tgl 17 Des 2013
2. PERATURAN BERSAMA:
Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014, Tanggal 8 Desember 2014
3. PENGERTIAN:
Jabatan fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
4. TUGAS POKOK:
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5. PERPRESTUNJANGAN:
Nomor 65Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39Tahun 2007
6. PERATURAN BUP:
UU Nomor 14 Tahun 2005
7. INSTANSI PEMBINA:
Kementerian Ristek dan Dikti
8. RUMPUN JABATAN:
Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
9. LINGKUP BERLAKU:
PNS Pusat/ Daerah
10. PEJABAT PENETAPPAK:
- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kemdikbud atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan profesor dibantu Tim Penilai Pusat
- Rektor/ Ketua/ Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kemdikbud dan instansi pusat lainnya bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor di lingkungannya masing-masing dibantu Tim Penilai Perguruan Tinggi
- Kepala/ Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/ Kopertais) bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing dibantu Tim Penilai Lembaga (Kopertis/ Kopertais).
11. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN:
- Mengundurkan diri dari Jabatan;
- Diberhentikan sementara sebagai PNS;
- Menjalani cuti diluar tanggungan Negara;
- Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- Ditugaskan secara penuh pada JPT, JA, JP dan Jabatan Pelaksana; atau
- Tidak memenuhi persyaratan jabatan.
12. PENGANGKATAN KEMBALI:
Dosen yang diberhentikan karena poin b s.d poin e, dapat diangkat kembali dalam jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tingkat | Jenjang Jabatan Akademik Dosen | Golru | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
---|---|---|---|---|---|---|
Ahli | Asisten Ahli | III/b | 150 | Rp.375.000 | 65th | Syarat pengangkatan pertama: 1. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; 2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I,golongan ruang III/b;dan 3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
Lektor | III/c | 200 | Rp. 700.000 | 65th | ||
III/d | 300 | |||||
Lektor Kepala | IV/a | 400 | Rp. 900.000 | 65th | ||
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Profesor | IV/d | 850 | Rp. 1.350.000 | Dapat diperpanjang s.d 70 th | Syarat pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain: 1. Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2. memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan 3. tersedia formasi untuk jabatan Akademik Dosen. |
|
IV/e | 1050 |
0 komentar
Terima kasih telah mengunjungi aindhae.com. Silahkan komentar dengan bijak. No spam please!
Link error? Tell me please.