[AA] Applied Approach: Pelatihan lanjutan setelah PEKERTI yang bertujuan mengembangkan kemampuan instruksional dosen dalam menyusun perangkat pembelajaran serta merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional sesuai perkembangan pendidikan. Pelaksanaan pelatihan meliputi pembelajaran teori secara daring melalui platform digital (LMS/MOOC) selama 41 jam pelatihan dan pembimbingan tugas mandiri secara luring di Perguruan Tinggi Penyelenggara selama 49 jam pelatihan.
[DIA] Delivery, Interaction, Assessment: Deskripsi mata kuliah, kemampuan yang diharapkan, materi pembelajaran, sistem pembelajaran (mode perkuliahan), metode pembelajaran, interaksi antara Peserta Serdos dan mahasiswa, sistem penilaian mata kuliah (teknik dan indikator) sesuai dengan RPS.
[DYS] Dosen Yang Disertifikasi: Dosen yang memenuhi persyaratan berdasarkan pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melakukan pemeringkatan data dan ditetapkan masing-masing perguruan tinggi untul melanjutkan ke tehap portofolio dan penilaian.
[LKD/BKD] Laporan Kinerja Dosen/Beban Kerja Dosen: Kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS.
[LLDIKTI] Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi: Satuan kerja di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
[LMS] Learning Management System: Sistem manajemen yang digunakan untuk mengelola, mengakses, dan mengatur proses pembelajaran secara lebih efektif serta efisien.
[LP] Lembar Pengesahan: Format yang diunduh dari laman Serdos, setelah Peserta Serdos menyelesaikan dokumen PDD-UKTPT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran isinya.
[NAP] Nilai Akhir Portofolio: Hasil perhitungan rerata tertimbang antara nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional (NKAJF) 35%, Nilai Persepsi Peserta Serdos (NPD) 10%, dan Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (NPDD) 55%.
[NIDK] Nomor Induk Dosen Khusus: Nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak yang diperhitungkan dalam perhitungan nisbah dosen terhadap mahasiswa.
[NIDN] Nomor Induk Dosen Nasional: Nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen tetap.
[NIRA] Nomor Identifikasi Registrasi Asesor: Nomor identitas yang diperoleh setelah lulus dalam penyamaan persepsi sebagai asesor Serdos yang diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek;
[NKAJF] Nilai Kualifikasi Akademik dan Jabatan Fungsional: Nilai yang ditentukan berdasarkan ditentukan oleh (1) Jabatan akademik yang dimiliki Peserta Serdos dan (2) Pendidikan Tertinggi Peserta Serdos sesuai dengan bidang penugasannya.
[NPD] Nilai Persepsi Peserta Serdos: Rataan skor total instrumen yang untuk komponen kompetenis menurut mahasiswa, sejawat, atasan, dan diri sendiri.
[NPDD] Nilai Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi: Nilai dari hasil unjuk Kerja tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) yang dinilai oleh Asesor sebagai penilai dari luar perguruan tinggi dosen yang dinilai.
[NUP] Nomor Urut Pendidik: Nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen tidak tetap, instruktur, dan tutor.
[NUPTK] Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.
[PDDIKTI] Pangkalan Data Pendidikan Tinggi: Kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.
[PDD-UKTPT] Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi: Bagian dari portofolio yang dinilai secara eksternal oleh Asesor di PTPS dalma bentuk audio visual dan narasi teks yang menggambarkan diri dosen yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
[PEKERTI] Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional: Pelatihan dasar bagi dosen pemula atau dosen yang belum mengikuti pelatihan pedagogik formal. Pelaksanaan pelatihan meliputi pembelajaran teori secara daring melalui platform digital (LMS/MOOC) selama 42 jam pelatihan dan pembimbingan tugas mandiri secara luring di Perguruan Tinggi Penyelenggara selama 63 jam pelatihan.
[PP] Penilai Persepsi: Penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial oleh atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri.
[PSD] Panitia Sertifikasi Dosen: Panitia yang dibentuk di tingkat Kementerian serta tingkat PTN/PTS/LLDIKTI yang dapat berfungsi sebagai PSD-PTU dan PSD-PTPS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi atau LLDikti.
[PTKL] Perguruan Tinggi Kementerian Lain: Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
[PTN] Perguruan Tinggi Negeri: Perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
[PTPS] Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos: Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pascasarjana dan/atau memiliki program studi yang relevan dan/atau pendidikan tinggi yang terakreditasi Unggul atau Setara dan ditetapkan oleh Menteri.
[PTS] Perguruan Tinggi Swasta: Perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat.
[PTUS] Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos: Semua Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek dan Kementerian/Lembaga Mitra yang mengusulkan dosennya untuk mengikuti proses Serdos. PTUS terdiri atas PTN dan PTS.
[RPS] Rencana Pembelajaran Semester: RPS merupakan rencana yang menggambarkan prosedur dan pengelolaan pembelajaran untuk mencapai capaian pembelajaran satu mata kuliah.
[SERDOS] Sertifikasi Pendidik untuk Dosen: Proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Serdos bertujuan untuk (1) menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, (2) melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, dan (5) meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan tindak plagiat.
[SISTER] Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi: Layanan Terintegrasi untuk pengelolaan Sumberdaya Pendidikan Tinggi yang berdampak untuk memantau dan mengelola sumberdaya, Aktivitas Tridharma, hingga Layanan pendidikan tinggi dalam satu platform terintegrasi. SISTER membantu insan pendidikan tinggi dalam mewujudkan layanan administrasi dan pemutakhiran data pendidik maupun tenaga kependidikan yang transparan, berkualitas serta mendukung kebijakan yang berdampak.
[TMT] Terhitung Mulai Tanggal: Suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai, jabatan, maupun pangkat baik CPNS, PNS, atau pegawai lain.
Asesor: Penilai dokumen portofolio PDD-UKTPT yang telah dengan rumpun ilmu yang sama dengan rumpun ilmu Peserta Serdos melalui penugasan Ketua PSD PTPS serta telah memiliki Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA).
Dosen: pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Eligible: Calon Peserta Serdos yang memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai Peserta Serdos berdasarkan data dosen yang memenuhi persyaratan administratif pada database SISTER.
Mahasiswa: Peserta didik pada program pendidikan tinggi.
Narasi Unsur Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah: Narasi deskriptif berupa teks dengan panjang 250 s.d 300 kata yang berisi pernyataan diri tentang topik/road map penelitian dan deskripsi salah satu publikasi karya ilmiah yang diunggulkan dan dihasilkan selama menjadi dosen berikut makna dan kegunaan, nilai inovasi, publikasi dan desiminasi, dan konsistensi pengembangan keilmuan yang dilakukannya
Narasi unsur Pengabdian kepada Masyarakat: Narasi deskriptif berupa teks dengan panjang 250 s.d 300 kata yang berisi pernyataan diri tentang topik PkM dan salah satu kegiatan PkM yang pernah dilakukan selama menjadi dosen berikut sasaran, kontribusi Peserta Serdos, perubahan yang terjadi (tingkat ketercapaian dan dampaknya), dukungan masyarakat, dan konsistensi sesuai bidang keilmuannya.
Penilaian Eksternal: Penilaian oleh Asesor di PTPS terhadap kemampuan profesional dosen yang ditunjukkan melalui PDDUKTPT.
Penilaian Empirik: Penilaian yang terkait dengan kualifikasi akademik, jabatan akademik, yang telah diunggah dan tersedia di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
Portofolio: Kumpulan dokumen yang terdiri atas: (1) kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi; (2) persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan (3) pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
Teman sejawat: Kolega dosen yang telah mengenal dan berinteraksi langsung dengan Peserta Serdos pada perguruan tinggi yang sama dan dapat mendeskripsikan peran dan kontribusi Peserta Serdos dalam kegiatan pengembangan tridharma perguruan tinggi.
- August 01, 2026
- 0 Comments










